Sri Mulyani Mau Perluas Asuransi RI ke ASEAN, DPR Singgung Masalah Jiwasraya

5 Oktober 2020 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan produk asuransi umum Indonesia, khususnya syariah, untuk diperluas ke pasar ASEAN. Ini dilakukan melalui ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ketujuh tentang jasa asuransi.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum mengambil keputusan untuk menyetujui ratifikasi tersebut, Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah mengenai tingkat kepercayaan nasabah di sektor jasa keuangan. Utamanya setelah ada persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita pengin pemerintah meningkatkan daya saing, kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan dan asuransi Indonesia dalam beroperasi di pasar negara ASEAN, jangan sampai dengan perjanjian ini tidak ada feedback begitu pun asuransi," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi H Amro saat rapat kerja dengan pemerintah, Senin (5/10).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dia melanjutkan, pemerintah perlu memikirkan terlebih dahulu persoalan asuransi di Tanah Air sebelum menjualnya ke negara lain. Hal ini bertujuan agar asuransi Indonesia mampu bersaing dengan negara lain di ASEAN.
"Negara kita saja asuransinya banyak problem, apalagi kita akan menjual ke negara ASEAN. Itu bagaimana trust-nya, kepercayaan masyarakat ASEAN, di masyarakat kita saja asuransinya susah berinvestasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Yang Jiwasraya saja ngemplang, apalagi swasta, ini harus ada trust, trust itu Bapak (Wimboh) sebagai Ketua OJK bisa menggaransi sehingga orang nyaman berasuransi," tambahnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pelaksanaan komitmen protokol ketujuh AFAS ini sebagai upaya pemerintah mengembangkan serta pendalaman pasar keuangan.
Melalui perjanjian tersebut, dapat membuka akses yang lebih luas terhadap produk-produk asuransi umum syariah.
"AFAS ini sifatnya membuka akses pasar keuangan baik pasar modal, perbankan maupun asuransi dan spiritnya gradual semua sepakat ini gradual karena masing-masing negara sepakat ini tidak menimbulkan distorsi pasar dalam negeri," tutur Wimboh.