Sri Mulyani Minta Menteri-Kepala Lembaga Pangkas Anggaran Perdinas Minimal 50%

8 November 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala lembaga, termasuk Jaksa Agung dan Kapolri, untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) di sisa tahun ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024, tertulis bahwa perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis Sri Mulyani dalam surat yang diterima kumparan, Jumat (8/11).
Ada enam poin yang disampaikan Sri Mulyani dalam surat tersebut. Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk: a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
ADVERTISEMENT
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro membenarkan adanya surat tersebut.
"Iya, confirmed (isi suratnya)," kata Deny kepada kumparan.