Sri Mulyani Minta MK Tolak Permohonan Amien Rais Cs soal Dana COVID-19

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Dalam sidang tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir mewakili presiden dan pemerintah.
Setelah membacakan penjelasan presiden selama kurang lebih dua jam, Sri Mulyani pun menyampaikan tiga poin permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yaitu agar MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
“Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut pemerintah memohon MK dapat memberi keputusan sebagai berikut. Pertama, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap dalam sidang pengujian UU 2/2020 secara virtual, Kamis (8/10).
Dalam sidang siang tadi, Sri Mulyani secara lengkap menjelaskan duduk masalah hingga lahirnya UU Nomor 2/2020 yang kini tengah digugat ke MK. Termasuk penjelasan soal alasan UU tersebut bisa dibahas dan disahkan hanya dalam satu kali masa sidang.
Sri Mulyani memastikan, terbitnya beleid tersebut sama sekali tidak melanggar UUD 1945. Justru lahirnya UU 2/2020 adalah bentuk negara hadir untuk melindungi rakyatnya terutama dari krisis akibat COVID-19.
"Memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ini perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 justru dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID. Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan sekali lagi bahwa penerbitan UU 2/2020 sama sekali tidak melanggar hak konstitusional para pemohon. “Pemerintah berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” jelasnya.
Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada tujuh permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.
Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil. Secara formil, UU ini dinilai melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena Perppu 2/2020 diterbitkan, dibahas, hingga disahkan sebagai UU 2/2020 dalam satu masa sidang DPR.
