Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Minta Transisi KTP Jadi NPWP Tak Terjadi Gejolak
4 Oktober 2021 19:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR sepakat meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang kemudian berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, salah satu pembahasan yang menjadi sorotan di RUU HPP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) untuk wajib pajak pribadi.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta jajarannya khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantu upaya transformasi yang saat ini sedang berlangsung dari sisi perpajakan melalui RUU HPP.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP dalam mengelola berbagai tugas-tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi,” kata Sri Mulyani usai melantik pejabat Kemenkeu, Senin (4/10).
“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak, baik dari sisi teknis, maupun dari sisi organisasi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sri Mulyani meminta pejabat di DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak. Ia menuturkan sistem perpajakan juga harus terus dikembangkan.
“Anda juga bertanggung jawab untuk menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reliable. Yang merupakan sumber bagi kita untuk terus meningkatkan tax ratio kita,” ujar Sri Mulyani.
Aturan NIK di KTP Akan Berfungsi Jadi NPWP
Salah satu poin penting dalam RUU HPP adalah diperluasnya fungsi NIK di dalam KTP, menjadi NPWP untuk wajib pajak pribadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap langkah itu akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan pemerintah.
Dalam ayat 1 Pasal 2 Bab II RUU HPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
ADVERTISEMENT
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a).
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Perluasan basis pajak, kata dia, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Selain itu juga pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.