Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sri Mulyani: Mobil Listrik di KTT G20 Bali Bukti RI Serius ke Ekonomi Hijau
13 November 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penggunaan mobil listrik selama KTT G20 sekaligus sebagai showcase yang menunjukkan transformasi Indonesia ke ekonomi hijau. Transportasi Indonesia bergeser ke kendaraan yang minim bahan bakar fosil.
ADVERTISEMENT
Dalam penyusunan kebijakan fiskal, Sri Mulyani mendorong untuk penggunaan mobil dengan emisi rendah. Ia mencermati mobil listrik yang rendah emisi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil dibanding kendaraan lain.
“Mobil listrik G20 lebih merupakan showcase Indonesia bahwa kita punya tekad, dan kita punya industri yang produksinya akan semakin ditingkatkan. Kita dukung industrialisasi di Indonesia, kita bicarakan industri tidak hanya mobil, baterai juga,” ujar Sri Mulyani dalam wawancara khusus dengan kumparan di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Minggu (13/11).
Menkeu menuturkan, apabila polusi yang dihasilkan kendaraan lebih banyak, maka masyarakat akan membayar pajak lebih besar. Penggunaan mobil listrik akan membutuhkan banyak sekali kebijakan untuk mendukung tidak hanya perubahan tingkah laku masyarakat, namun juga kesiapan industri dan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
“(Mobil listrik di G20) ini adalah salah satu bentuk Indonesia untuk showcase bahwa kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi, juga sayang bumi yang dihadapkan ancaman perubahan iklim. Kita perlu untuk transformasi ekonomi kita ke ekonomi hijau, salah satunya kita jaga hutan kita secara baik,” katanya.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk jajarannya dari pusat sampai daerah. Kebijakan tersebut sebagai upaya percepatan membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT