Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok, Waspadai Risiko Ini

11 Desember 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta waspada dengan maraknya subtitusi konsumsi rokok sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT). Hal ini sejalan dengan makin mahalnya rokok kretek mesin dibandingkan rokok kretek tangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengatakan, subtitusi konsumsi itu sangat mungkin terjadi. Apalagi, pemerintah tidak menaikkan cukai rokok kretek tangan di tahun depan.
“Ini perlu juga diwaspadai adanya subtitusi rokok SKM mahal ke SKT murah,” ujar Abdillah dalam webinar Merespons Putusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Cukai Rokok 2021, Jumat (11/12).
Dia melanjutkan, selama ini SKM menguasai pasar hampir 73 persen dari total golongan rokok di Tanah Air. Dengan kenaikan cukai di kelompok SKM sebesar 13-16 persen, Abdillah meminta pemerintah untuk tetap mewaspadai adanya perpindahan konsumsi tersebut.
“Apalagi HJE (harga jual eceran) akan mengikuti kenaikan cukainya. Jadi kalau misal cukai SKM naik 16 persen, HJE naik 16 persen. SKT cukainya 0 persen, HJE berarti juga tidak berubah. Ini harus dicegah agar tidak ada pemindahan konsumsi,” jelasnya.
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
Meski demikian, ia berharap harga rokok di tingkat konsumen bisa lebih tinggi. Sehingga harga rokok semakin tidak bisa dijangkau kalangan anak-anak maupun remaja.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap harga di tingkat konsumen harganya cukup tinggi. Kan ada harga banderol, harga transaksi pasar, dan harga yang dibeli konsumen rokok,” jelas dia.
Dia juga menyayangkan kebijakan cukai hasil tembakau 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau. Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Hal ini, katanya, akan membuat industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.
“Mereka akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah dengan harga yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil sehingga harga produk di pasaran menjadi murah,” kata Abdillah.
Menurut dia, industri besar cenderung memecah jumlah produksinya agar tarif cukainya lebih kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli.
ADVERTISEMENT
“Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak,” ujarnya.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan atau simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit. Menurutnya, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.
“Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya, mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5,” kata dia.
Mukhaer pun mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi. “Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layernya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen, yang akan efektif per 1 Februari 2021.
Untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen. Sementara itu, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan.