Sri Mulyani Naikkan Pajak Penghasilan untuk Deddy Corbuzier, Kenapa?

5 Februari 2022 6:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier. Foto: Instagram @mastercorbuzier
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier naik dari 30 persen menjadi 35 persen. Sebab, penghasilan per tahun Deddy Corbuzier di atas Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu, ada kenaikan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Demikian disampaikan Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP di Medan pada Jumat (4/2).
"Waktu saya diwawancara Deddy Corbuzier, saya tanya 'kamu dapat Rp 5 miliar?' Berarti kamu (Deddy) naik (PPh) nanti," kata Sri Mulyani seperti dikutip kumparan dari Youtube DJP pada Sabtu (5/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok. DJKN
Dalam UU HPP terdapat perubahan tarif sekaligus perubahan bracket (batas) pajak penghasilan pribadi. Sri Mulyani mengungkapkan, perubahan tersebut untuk meringankan wajib pajak yang pendapatannya rendah dan meninggikan wajib pajak yang pendapatannya besar.
"Memang ini adalah azas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya. Tapi saya minta yang kaya untuk sayang sama yang kurang kaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut simulasi kewajiban pajak berdasarkan bracket atau batas terbaru di UU HPP:
1. Penghasilan per bulan Rp 5 juta atau per tahun Rp 60 juta (PPh 5 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 300 ribu, di dalam UU HPP tetap kena pajak Rp 300 ribu
2. Penghasilan per bulan Rp 9 juta atau per tahun Rp 108 juta (PPh 15 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 3,1 juta, di UU HPP kena pajak Rp 2,7 juta.
3. Penghasilan per bulan Rp 10 juta atau per tahun Rp 120 juta (PPh 25 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 4,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 3,9 juta.
ADVERTISEMENT
4. Penghasilan per bulan Rp 15 juta atau per tahun Rp 180 juta (PPh 30 persen): jika di UU PPh kena pajak Rp 13,9 juta, di UU HPP kena pajak Rp 12,9 juta.
5. Penghasilan per bulan Rp 417 juta atau per tahun di atas Rp 5 miliar (PPh 35 persen).
Jadi dengan adanya UU HPP, PPh untuk masyarakat yang pendapatannya Rp 5 juta hingga 15 juta per bulan per bulan jadi lebih ringan. Sedangkan untuk yang penghasilannya di atas Rp 500 juta per tahun naik.