Sri Mulyani Panggil Pengusaha ke Kemenkeu Usai Pilkada, Mau Evaluasi PPN 12%

26 November 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memanggil para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis (28/11) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengevaluasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Dia mengatakan, pertemuan itu juga sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah.
"Kamis kami dipanggil ke Kemenkeu dan kami akan menegaskan kembali (permintaan untuk menunda PPN 12 persen)," ujar Shinta saat diskusi dengan media di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (26/11).
Shinta menjelaskan, berbagai kalangan saat ini sepakat meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN. Sebab menurutnya, dengan kondisi ekonomi global dan domestik saat ini, tidak realistis untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen.
"Ya, jadi kita sudah mengambil posisi untuk PPN, kita mohon penundaan, karena kami melihat dengan kondisi saat ini, saya rasa tidak memungkinkan untuk kemajuan PPN dan kenaikan PPN," jelasnya.
Chair of B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Shinta, pemerintah juga sebenarnya tengah melakukan evaluasi mengenai PPN 12 persen, salah satunya untuk memberikan stimulus ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi basically kan mereka kan sedang meng-evaluasi apakah perlu memberikan stimulus terlebih dahulu dan lain-lain, ya kita mesti lihat stimulusnya apa yang mau diberikan gitu loh dengan kondisi ini, apakah itu bisa memang membantu jadi pemerintah sekarang juga lagi melakukan kajian lebih jauh," kata Shinta.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai tak hanya memberatkan pengusaha, tapi juga pekerja di sektor formal. Jika kenaikan dipaksakan oleh pemerintah, Shinta menilai, akan berimbas ke penerimaan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan maupun PPh Orang Pribadi.
"Ini kan yang kena PPN itu cuma formal sector. Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada pemerintah dan itu saya rasa ini satu hal yang disepakati bersama-sama, pekerja juga minta untuk penundaan, jadi ini semua masyarakat tidak ada yang mendukung untuk kenaikan saat ini, jadi mereka minta semua penundaan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT