Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Naik 10 Persen Tak Berdampak Besar ke Inflasi

12 Desember 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 tidak berdampak besar ke inflasi.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan bobot rokok dalam inflasi relatif kecil. Sehingga, ia menegaskan dampak kenaikan cukai tersebut masih bisa dikelola dengan baik.
"Dampak inflasi sangat terbatas, 0,1 - 0,2 percentage point (ppt). Sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sangat minimal, 0,01 sampai 0,02 (ppt)," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12).
Dalam paparan materi, tekanan inflasi indeks harga konsumen (IHK) terus berlanjut menurun, karena didukung oleh semakin terkendalinya kelompok makanan. Inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6 persen pada tahun 2023, dipengaruhi melambatnya harga komoditas global secara umum.
Menkeu memproyeksi Indeks kemahalan rokok menjadi 12,43 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024. Dengan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut, target penerimaan negara dalam APBN 2023 akan mencapai Rp 232,58 triliun.
ADVERTISEMENT
"Untuk SKT, kenaikan hanya 5 persen karena keberpihakan dengan tenaga kerja dan untuk para petani," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani memastikan penyesuaian batasan minimum harga jual eceran juga memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai di 2023 dan 2024.