Kumparan Logo

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2018 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun 2018 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan bulan ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat 1 beleid itu disebutkan, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6).

Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut Sri Mulyani, jika dalam proses pencairan itu tidak ada laporan kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa diterima bulan ini.

"Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," katanya.

Untuk tahun ini, pemerintah mengganggarkan gaji ke-13 untuk PNS pusat sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk PNS di daerah akan menggunakan APBD masing-masing daerah.

"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono.