news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Pastikan Sembako Murah di Pasar Bebas PPN

14 Juni 2021 19:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produk kebutuhan pokok atau sembako murah. PPN akan dikenakan pada sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Adapun rencana pengenaan PPN Sembako itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Poinnya kami tidak memungut PPN sembako, kita tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu (sembako untuk kebutuhan rakyat banyak) tidak dipungut, itu aja and very clear,” tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).
Sri Mulyani juga menjelaskan, saat ini telah muncul beragam produk dengan harga jual tinggi, namun dinamakan sembako sama seperti kebutuhan pokok beras dan daging sapi bagi rakyat banyak. Ia mencontohkan, barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu yang dikonsumsi kelas menengah atas, yang saat ini dikecualikan dari PPN.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat harganya Rp 10.000 per kg sampai Rp 200.000 per kg (beras), ini bisa sama-sama klaim sembako. Ini fenomena munculnya produk-produknya very high end, tapi produknya sama-sama beras, sama-sama daging sapi, tapi ada yang wagyu, kobe, yang per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Tapi ada daging yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu per kg. Jadi bumi-langit," jelasnya.
Untuk itu, perluasan objek PPN pada dasarnya mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi. Sementara untuk sembako murah akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah. Sehingga sama sekali tidak dipungut pajak.
“Kalau dia menjadi objek bisa dipajaki, tapi dibebaskan pajaknya. DTP (ditanggung pemerintah), bisa tarif 0, versus yang tarifnya lebih tinggi. Itu disampaikan di dalam PPN bisa multitarif," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, klasifikasi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI untuk dituangkan ke dalam UU KUP. Namun tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan untuk semua masyarakat.
"Jadi kita akan melihat pajak mencoba address isu keadilan," pungkasnya.