Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tidak Naik di 2024, Masih 11 Persen

19 Mei 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Mengingat perekonomian Indonesia masih tumbuh dengan baik, dan penerimaan pajak masih tumbuh solid.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi sebesar 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani di DPR RI, Jumat (19/5).
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, membeberkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen di tahun politik.
"(Tahun politik) pasti lah (PPN naik jadi pertimbangan). Tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan," kata Yon kepada awak media di Hotel Arya Duta, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
Yon mengungkapkan, kebijakan kenaikan PPN sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
"Tapi di UU bunyinya paling lambat 1 Januari 2025. Kapan? itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan. Kita lihat situasinya," terang dia.