Sri Mulyani Pastikan UU PPSK Tak Akan Ganggu Independensi BI

15 Desember 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membacakan pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentanh Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyambut baik disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh DPR. Pengesahan UU tersebut dilakukan di rapat paripurna pada Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menegaskan UU PPSK tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Namun, justru semakin mempertegas tujuan dan tugas dari BI.
“BI memang diberikan mandat tambahan namun itu tidak berarti mengkompromikan independensi BI,” tegas Sri Mulyani di Kompleks DPR, Kamis (15/12).
Sri Mulyani menjelaskan, reformasi melalui UU PPSK bertujuan untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan.
Dalam pasal 36 A disebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tertulis dalam ayat 4 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, BI memiliki wewenang untuk membeli atau repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. BI juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi atau swasta melalui perbankan.
"Kondisi krisis yang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh presiden dan ayat (3) menyebutkan pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," sambung beleid tersebut.
“Perubahan yang ada dalam UU ini justru makin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas dengan semakin meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian,” tambahnya.