Sri Mulyani: Pemerintah Kantongi Rp 126,73 M dari Pajak Transaksi Aset Kripto

26 September 2022 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hingga Agustus 2022 pemerintah sudah mengantongi penerimaan sebesar Rp 126,73 miliar dari pajak kripto. Pajak transaksi aset kripto sendiri sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara tersebut menjelaskan, realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 60,76 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp 65,99 miliar.
"Untuk komoditas kripto juga sudah mulai kita kenakan. Pajak PPh 22 Rp 60,76 miliar dan PPN DN Rp 65,99 miliar," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.
Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Sementara untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers FMCBG G20 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022). Foto: EPA/G20
Penjual ini dikenakan PPH Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pajak kripto, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending juga berlaku 1 Mei 2022. Realisasinya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT Rp 60,83 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN dan BUT Rp 12,25 miliar.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia Januari-Juni 2022 realisasinya mencapai Rp 2,47 triliun.
"Jadi capaian ini semakin menunjukkan bahwa setiap hal yang memang seharusnya menjadi objek pajak, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," pungkas Sri Mulyani.