Sri Mulyani Perpanjang Aturan Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen hingga Akhir Tahun

20 September 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang aturan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2024. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Pasal 7 Ayat 1 aturan itu menyebutkan, PPN pembelian rumah akan ditanggung pemerintah 100 persen dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak. Namun, jumlah yang ditanggung maksimal cuma Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling banyak Rp 5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," tulis pasal 7 Ayat 2.
Kemudian, masa pajak September 2024 sebagaimana dimaksud merupakan jangka waktu PPN terutang mulai 1 September 2024 sampai 30 Desember 2024.
Syarat Rumah yang Dapat Insentif
Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN harus memenuhi syarat berupa harga Jual paling banyak Rp 5 miliar. Serta merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat paripurna DPR RI RUU APBN 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Tak hanya itu, rumah tapak atau satuan rumah susun itu juga harus sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh penjual.
ADVERTISEMENT
Adapun, kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dibayar uang muka atau cicilannya kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah dengan dua ketentuan.
“Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2024. Kedua, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis Pasal 4 Ayat 4 aturan itu.
ADVERTISEMENT