Kumparan Logo

Sri Mulyani Pimpin Panitia Seleksi Wakil Ketua Komisioner LPS

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Wakil Ketua sekaligus Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2029-2030. Pansel ini dibentuk per tanggal 17 April 2025.

Pansel ini diketuai oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang juga merangkap anggota, kemudian anggota lain adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, perwakilan profesional dari komunitas perbankan Fauzi Ikhsan dan Rizal Bambang Prasetyo yang juga profesional dari industri asuransi.

Sri Mulyani menuturkan, susunan Pansel ini memang harus terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua serta anggota, lalu anggota lain dari unsur pemerintah, unsur BI, unsur dari OJK dan unsur dari industri perbankan dan atau asuransi.

“Jadi Pansel terdiri dari ketua Menteri Keuangan dan ketua merangkap anggota dan lima anggota lainnya yaitu Pak Thomas Djiwandono, Ibu Aida Budiman, Bapak Dian E. Rae, Pak Fauzi Ikhsan, dan Pak Rizal Bambang Prasetyo,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/4).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan tugas dari pansel adalah menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS, mengumumkan penerimaan calon ADK LPS.

Kemudian melakukan seleksi administrasi atau administratif calon ADK LPS, melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS, melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS, menyampaikan dari hasil penilaian pemilihan calon ADK LPS dan menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit tiga orang calon, untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.

“Jadi nanti di dalam proses pansel ini, kami akan bermuara kepada menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, yang saat ini proses seleksinya akan dimulai,” jelas Sri Mulyani.

Ada dua aturan yang dibuat Prabowo terkait dengan Pansel ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi Dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengahdiri cara sarasehan ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta pada Selasa (8/4/2025). Foto: @SekretariatPresiden

Selain itu, Prabowo juga telah membuat Keputusan Presiden 42 Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

Sementara dasar pembentukan Pansel ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan pemilihan anggota Dewan Komisioner atau ADK LPS, Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan melalui panitia seleksi atau pansel,” jelas Sri Mulyani.

Syarat dan Ketentuan Jadi ADK LPS

Sri Mulyani juga membeberkan syarat dan ketentuan untuk menjadi ADK LPS periode 2025-2030. Berikut persyaratannya:

  • Warga negara Indonesia

  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

  • Cakap melakukan perbuatan hukum

  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

  • Sehat jasmani

  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan

  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

  • Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung

  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menjelaskan, jangka waktu seleksi adalah paling lama 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi.

Kemudian Presiden memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi.

“DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Presiden, dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR, kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,” terangnya.

Ada dua tahapan dalam seleksi Wakil Ketua LPS 2025-2030, pertama adalah seleksi administratif dan kedua seleksi kelayakan dan kepatutan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id .

Pendaftaran dimulai tanggal 29 April 2025 dan berakhir pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 24.00 WIB.

“Bagi bapak dan ibu saudara-saudara sekalian yang memenuhi 11 persyaratan tadi, saya tentu berharap untuk ikut di dalam mendaftarkan proses seleksi untuk mendapatkan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS merangkap anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode 2025-2030,” tutur Sri Mulyani.