Sri Mulyani Potong Belanja Kementerian/Lembaga: ATK 90%, Seremonial 56,9%

28 Januari 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor yang lebih produktif.
ADVERTISEMENT
“Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” tulis surat yang diteken 24 Januari 2025, dikutip Selasa (28/1).
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Sri Mulyani meminta para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Usai membahas di parlemen, Sri Mulyani meminta hasil pembahasan tersebut disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu 14 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," tegasnya.
Sri Mulyani menyebut, seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja Kementerian/Lembaga TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Berikut kumparan rangkum 16 item yang dipangkas sesuai surat no S-37/MK02/2025:

ADVERTISEMENT