Sri Mulyani Resmi Perpanjang Aturan Bea Masuk Antidumping Tekstil

6 Agustus 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).  Foto: Dok. Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Dok. Instagram @smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Peraturan menteri tersebut diundangkan pada 6 Agustus 2024 dan berlaku 3 hari setelahnya atau 9 Agustus 2024.
Pada pasal 1 PMK Nomor 48 Tahun 2024, barang impor berupa produk kain dikenakan BMTP selama 3 tahun. Pengenaan BMTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu,” bunyi pasal 3 ayat 3 aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
China, Hong Kong, Taipei, Korea merupakan negara yang dikenakan BMTP untuk seluruh segmen kain, antara lain kain tenunan dari kapas, kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, kain tule dan kain jaring lainnya, serta kain rajutan.
Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif, bea masuk diterapkan dari kisaran Rp 1.657-Rp 10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Kemudian tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali.
Sedangkan pada segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial, bea masuk diberlakukan kisaran Rp 1.507-Rp 5.131 per meter dalam waktu setahun setelah diberlakukan.
Kemudian, untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial, tarif bea masuk yang diberlakukan senilai Rp 1.382-5.131 per meter.
ADVERTISEMENT
Tarif bea masuk untuk segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman pada kisaran Rp 6.414-25.648 per meter. Sementara bea masuk segmen kain rajutan atau kaitan di kisaran Rp 8.285-25.655 per meter.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2024, pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran BMTP mulai dari Rp 74.461 per meter persegi pada periode tahun pertama sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.