Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sri Mulyani Sebut Coretax Membaik, Pemeriksaan Pajak Diperpendek Jadi 6 Bulan
8 April 2025 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax akan bisa mempercepat berbagai proses layanan di Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.
ADVERTISEMENT
“Coretax kita sudah makin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
Dengan perbaikan sistem ini, Sri Mulyani akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan. Dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.
“Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan,” ujar Sri Mulyani.
“Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan sistem Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN dilakukan secara otomatis untuk wajib pajak lainnya.
Selain itu, Sri Mulyani menyoroti penetapan nilai pabean yang juga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat. Dalam hal ini, pemerintah akan mengacu pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita juga penetapan nilai pabean dan ini juga termasuk yang di komplain oleh pelaku usaha termasuk yang dari Amerika. Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” tutur Sri Mulyani.