Sri Mulyani Sebut Naiknya Tarif Cukai Hasil Tembakau Bikin Produksi Rokok Turun

2 Januari 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) berdampak pada produksi rokok pada 2023. CHT merupakan salah satu penyumbang terbesar dari penerimaan negara, dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan sejak pemerintah meneken kebijakan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada 2023, produksi rokok di perusahaan-perusahaan rokok raksasa Tanah Air mulai terseok.
“Kenaikan dari cukai hasil tembakau, ini kan memang dilakukan berturut-turut dan naiknya cukup besar 10 persen, 10 persen, ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan I, turunnya bahkan mencapai 14 persen,” kata Sri Mulyani dalam APBN KiTa di Jakarta pada Selasa (2/12).
Adapun penerimaan cukai sepanjang 2023 mencapai 95,4 persen dari target atau Rp 286,2 triliun. Sri Mulyani menyebut kondisi ini merupakan koreksi dari pertumbuhan positif dua tahun berturut-turut, tumbuh 26,4 persen pada 2022 dan 18,0 persen pada 2021. Sementara, tahun ini -9,9 persen.
Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Secara keseluruhan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebutkan penurunan produksi rokok tahun 2023 mencapai 1,8 persen. Namun, produksi rokok golongan II dan golongan III tetap dapat bertumbuh pada 2023.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2023, produksi rokok golongan II tumbuh 11,6 persen dan golongan III mencapai 28 persen. Sri Mulyani menyoroti pertumbuhan produksi rokok golongan III karena merupakan industri kecil dengan proses produksi manual.
“Ini berarti komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting atau pergeseran dari yang tadinya golongan I, sekarang pindah ke golongan II dan ke golongan III yang tarif cukainya naik tidak terlalu tinggi, ini yang harus kita waspadai,” jelas Sri Mulyani.