Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sri Mulyani: Sejak 2010 Tarif STNK, Nopol dan BPKB Belum Pernah Naik
3 Januari 2017 17:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya menambah pemasukan negara dengan berbagai cara. Selain melalui pajak, salah satu penerimaan negara yang dianggap cukup potensial adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut mengatur tentang kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat misalnya Nomor Polisi (Nopol), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
PP ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016 dan mulai berlaku 6 Januari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PP tersebut keluar karena tarif STNK, Nopol dan BPKB belum pernah naik sejak tahun 2010.
"Semenjak 2010 itu tidak pernah dilakukan update terhadap tarif. Jadi sekarang Kepolisian RI mulai memperbaiki service-nya kepada seluruh masyarakat," ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
Penyebab lain yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif Nopol, STNK dan BPKB adalah karena inflasi. Namun kenaikan tersebut akan sebanding dengan pelayanan yang diberikan pihak Kepolisian kepada masyarakat.
"PNBP dalam hal ini tarif yang ditarik oleh kementerian/lembaga harus mencerminkan service yang diberikan. Jadi harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel, sehingga masyarakat bisa percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah dengan baik," tutupnya.
Terdapat sejumlah kenaikan tarif yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Misalnya tarif penerbitan STNK. Bila di aturan yang lama penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp 50 ribu, saat ini tarifnya naik 100 persen menjadi Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Sementara tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih yang sebelumnya Rp 75 ribu, kini menjadi Rp 200 ribu. Tarif itu juga berlaku sama untuk penerbitan per 5 tahun. Sedangkan biaya pengesahan STNK per tahun untuk roda dua dan tiga sebesar Rp 25 ribu serta untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu.
Penerbitan pelat nomor juga tercatat naik. Jika sebelumnya biaya penerbitan pelat nomor roda dua sebesar Rp 30 ribu per pasang, kini menjadi Rp 60 ribu per pasang. Untuk roda empat atau lebih, dari Rp 50 ribu per pasang menjadi Rp 100 ribu per pasang.
Kenaikan biaya terbesar tercatat adalah untuk pengurusan penerbitan BPKB. Untuk roda dua atau tiga tarif per penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih, biaya penerbitan baru maupun ganti kepemilikan naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
ADVERTISEMENT