Sri Mulyani Siapkan Investasi Khusus Tampung Dana Tax Amnesty Jilid II

4 November 2021 5:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan ketentuan investasi untuk menampung dana program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang mulai berlaku 1 Januari 2022. Adapun jenis investasinya meliputi Surat Berharga Negara (SBN), sektor SDA, dan energi.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, saat ini Ditjen Pajak terus berkomunikasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk merancang desain SBN yang tepat. Untuk sektor energi salah satunya terkait energi baru dan terbarukan.
"Kita dengan kementerian terkait juga berdiskusi mengenai hilirisasi. Jadi tidak hanya SBN di sana. Nanti jenis industri dan renewable energy-nya apa itu sedang didiskusikan," ujar Yon di KPP Madya Denpasar, Kamis (4/11).
Yon menuturkan, investasi yang disiapkan nantinya diharapkan bisa sejalan dengan strategi energi nasional dan kebijakan pemerintah ke depan.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pemerintah menetapkan dua kebijakan PPS, yakni PPS bagi wajib pajak peserta tax amnesty (kebijakan I) dan bagi wajib pajak orang pribadi atas aset yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 (kebijakan II).
ADVERTISEMENT
Pada kebijakan I, tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 6 persen jika wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri atau mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan menginvestasikannya ke SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.
Pada kebijakan II, tarif PPh final dikenakan sebesar 12 persen jika wajib pajak orang pribadi melakukan repatriasi aset dari luar negeri atau mendeklarasikan harta di dalam negeri dan diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.
Kebijakan I dan kebijakan II tersebut akan digelar secara online selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.