Sri Mulyani Siapkan Rp 14,9 T buat Gaji dan Tunjangan Pegawai DJP di 2024

12 Juni 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo mengusulkan pagu anggaran khusus untuk gaji dan tunjangan 44.787 karyawan di 2024 sebesar Rp 14,9 triliun. Nantinya, anggaran tersebut akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
ADVERTISEMENT
"Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal senilai Rp 14,9 triliun," kata Suryo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).
Tak hanya itu, Suryo juga mengusulkan pagu indikatif di 2024 sebesar Rp 6,19 triliun. Sesuai dengan program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen.
"Anggaran pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut," terang dia.
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Di sisi lain, program dukungan manajemen adalah program yang dirancang khusus untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Termasuk di dalamnya mendukung program teknis yakni belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK.
ADVERTISEMENT
"Belanja pegawai Rp 380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu, belanja barang Rp 4,9 triliun dan belanja modal Rp 875 miliar. Totalnya senilai Rp 6,195 triliun," ungkap dia.
Secara rinci, berdasarkan fungsi utama pelayanan dialokasikan sebesar Rp 261,7 miliar. Terbagi untuk 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP).
Kemudian fungsi penyuluhan senilai Rp 168,5 miliar. Serta fungsi pengawasan Rp 831,2 miliar.
"Terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp 320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan," tandasnya.