Sri Mulyani Soal Kenaikan PPN 11 Persen: Bukan Untuk Nyusahin Rakyat!

22 Maret 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di JCC, Jumat (18/02/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di JCC, Jumat (18/02/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) ini akan berlaku mulai dari 1 April 2022 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN ini ditujukan untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil, pada saat yang sama juga membuat rezim pajak Indonesia yang kuat.
"Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga, mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG, itu semuanya ada elemen subsidinya," jelasnya saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3).
Menkeu menegaskan, alokasi penerimaan negara dari pajak tidak hanya untuk infrastruktur semacam jalan tol, tapi juga dikerahkan sebesar-besarnya bagi kebutuhan masyarakat, tidak terkecuali subsidi energi untuk listrik dan LPG yang memerlukan biaya luar biasa.
Dia pun menjelaskan, aspek keadilan dari kenaikan PPN ini juga dipertimbangkan. Sri Mulyani berkata, masih ada ruang yang luas bagi PPN di Indonesia dinaikkan karena rata-rata tarif di negara lain jauh lebih besar, yaitu 15 persen.
ADVERTISEMENT
"Indonesia kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada 2025. Kenapa dilakukan? Kita lihat APBN works extremely hard di pandemi ini, kita ingin menyehatkan jadi kita lihat mana yang masih ada space-nya, agar setara dengan negara lain tapi Indonesia tidak berlebihan," jelas dia.
Sama halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga meningkatkan PPh untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi 35 persen. Namun, kata Menkeu, negara lain ada yang bracket-nya sampai 40 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
"PPN kita lihat space-nya masih ada, jadi kita naikkan hanya 1 persen, namun kita tahan sekarang ini fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Sri Mulyani menekankan kenaikan PPN ini untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Baik itu melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan pembangunan lainnya.
"Rakyat yang enggak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantalan sosialnya ditebalkan, tapi masyarakat yang punya kemampuan urunan, ini gotong royong dari sisi ekonomi, dan ini terus kita coba komunikasikan," pungkasnya.