Sri Mulyani Soal Perppu Antisipasi Krisis: Pemerintah Review UU BI hingga OJK

Pemerintah mengantisipasi jika krisis akibat pandemi COVID-19 menjalar ke sektor keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mereview seluruh perundang-undangan mengenai stabilitas sistem keuangan.
Adapun undang-undang (UU) yang tengah direview pemerintah itu mulai dari UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.
"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang resedentif ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Selasa (25/8).
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah bersiap jika seandainya nanti terdapat persoalan yang tak bisa terselesaikan dalam UU tersebut. Pemerintah pun memastikan akan melakukannya secara hati-hati.
"Kalau kita melihat keseluruhan, harus dilihat dan direview secara hati-hati, maka kita harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang, dan ternyata enggak bisa disampaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, langkah pemerintah untuk mereview seluruh perundang-undangan terkait stabilitas sistem keuangan itu karena kondisi krisis saat ini bersifat di luar biasanya (extraordinary). Untuk itulah, pemerintah juga melakukan langkah yang extraordinary.
"Kami di KSSK, saya, Gubernur BI, OJK, LPS, terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya.
"Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah di mana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," tambahnya.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka merelaksasi peraturan perundangan dalam menghadapi COVID-19, serta mengantisipasi krisis ekonomi dan keuangan.
Namun Perppu tersebut dirasa belum menyeluruh, apalagi pandemi COVID-19 masih terus berlangsung. Untuk itu, pemerintah merasa perlu meninjau ulang seluruh UU stabilitas sistem keuangan agar pandemi COVID-19 ini tak menyentuh sektor keuangan.
