Sri Mulyani Soal Potongan Gaji PNS untuk Zakat: Harus Diakomodasi

7 Februari 2018 11:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani dalam acara Mandiri Invest Forum  (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani dalam acara Mandiri Invest Forum (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memotong 2,5% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk dibayarkan sebagai zakat, yang ketentuannya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, wacana ini telah disampaikan dalam rapat, namun ia belum membahas secara keseluruhan.
“Tapi pada dasarnya keinginan untuk meningkatkan sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu adalah salah satu kewajiban. Dan itu memang harus diakomodasi dalam konteks Indonesia,” katanya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2).
Sri Mulyani dalam acara Mandiri Invest Forum (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani dalam acara Mandiri Invest Forum (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Namun, ia mengaku perlu ada harmonisasi antara kepercayaan dan kewajiban yang diberikan institusi.
“Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, di sisi lain ada kewajiban dari institusi membayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dana yang diperoleh dapat dihimpun oleh lembaga semacam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mempunyai pengetahuan memadai soal zakat. Selain itu, terbuka juga pembayaran zakat dari berbagai channel.
ADVERTISEMENT
“Hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak. Kalau membayar zakat bisa melalui berbagai channel,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemotongan gaji untuk zakat bagi PNS muslim tidak bersifat mandatory (wajib). Sehingga, PNS Muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.