Sri Mulyani Soal Usulan DPR Politikus Bisa Jadi Gubernur BI: Jaga Kredibilitas!

28 Oktober 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo berbincang rapat kerja pengesahan tingkat pertama RAPBN tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo berbincang rapat kerja pengesahan tingkat pertama RAPBN tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal usulan politikus bisa menjadi Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (ADG BI). Usulan ini tercantum pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, beleid dalam RUU PPSK juga berencana mengatur ulang soal mekanisme rekrutmen pimpinan LPS dan OJK. Perubahan paling signifikan terlihat pada susunan panitia seleksi (pansel).
Dalam aturan lama, pansel pemilihan pimpinan OJK dipilih Presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan, BI, dan unsur masyarakat. Namun dalam RUU P2SK akan diubah, pansel sepenuhnya ditunjuk DPR.
Hal serupa juga akan berlaku untuk LPS. Dalam aturan saat ini, pemilihannya dilakukan tanpa pansel atau ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Namun dalam RUU PPSK, pemilihan Ketua LPS akan dilakukan oleh pansel yang ditunjuk DPR.
"Nanti kita akan diskusikan dengan DPR. Kita akan jaga supaya kredibilitas dan fungsi-fungsi lembaga keuangan tetap bisa dijaga," kata Sri Mulyani kepada awak media di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
Bendahara negara tersebut menjelaskan, untuk menghadapi berbagai gejolak perekonomian di 2023 diperlukan lembaga keuangan yang akuntabel dan kredibel.
"Karena kondisi ekonomi dunia yang memang sangat dinamis membutuhkan semua institusi berfungsi secara efektif akuntabel dan kredibel," jelas dia.