Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 20,8 T untuk Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan

5 Juli 2022 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Odua Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Odua Images/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan senilai Rp 20,8 triliun per Senin, 4 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, jumlah pencairan tersebut telah dibayarkan kepada 5,5 juta ASN pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan.
Ia merinci, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 8,93 triliun untuk 1.839.057 pegawai. Kemudian, untuk ASN pemda sebesar Rp 3,58 triliun untuk 785.761 pegawai. Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 138 dari 542 pemda.
"Pembayaran pensiunan sebesar Rp 8,46 triliun untuk 3.028.752 pensiunan," kata Tri kepada kumparan, Selasa (5/7).
Tri menjelaskan, update terbaru mengenai pembayaran gaji ke-13 dilakukan setiap hari pukul 17.00 WIB.
Pemerintah Anggarkan Rp 35,5 triliun untuk Gaji ke-13 Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Selasa (28/6/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tersebut dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2022. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga postur APBN semakin membaik.
ADVERTISEMENT
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja. Yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.