Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 32,23 Triliun Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan

9 Juni 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Hingga Jumat (7/6) pukul 16.00 WIB, total realisasi pencairan gaji ke-13 mencapai Rp 32,23 triliun.
ADVERTISEMENT
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.296 atau 81,32 persen dari 11.432 satker. Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L dari 84 KL," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada kumparan, Minggu (9/6).
Secara rinci, realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri mencapai Rp 13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai. Sedangkan bagi pensiunan sudah disalurkan sebesar Rp 11,17 triliun atau sekitar 97,87 persen.
“Untuk ASN daerah, jumlah Pemda yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 Pemda dengan jumlah pegawai Pemda yang sudah menerima sebanyak 1.529.763 pegawai. Jumlah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 7,98 triliun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.