Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata sudah menyetop transfer Dana Desa ke empat desa yang bermasalah di Konawe, Sulawesi Tenggara. Keempat desa siluman tersebut diketahui memiliki cacat prosedur dalam pembentukannya.
ADVERTISEMENT
Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mengatakan, keempat desa itu di antaranya yaitu Desa Wiau dan Desa Napoha.
Menurutnya, Dana Desa yang baru dikucurkan keempat desa tersebut baru 47 persen dari Rp 9,3 miliar atau sekitar Rp 4,3 miliar. Dengan kata lain, sebanyak Rp 5 miliar dari Dana Desa itu sudah disetop oleh Sri Mulyani.
"Dana Desa itu sementara sejak 2017 ke empat desa itu sudah turun Rp 9,3 miliar. Dari Rp 9,3 miliar itu baru 47 persen ke empat desa, karena desa itu masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum," ujar Benny di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, selain alasan cacat prosedur, penggunaan Dana Desa pada empat desa tersebut sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi aparat desa, mulai dari pembelian barang pribadi hingga biaya pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Penggunaannya macam-macam, ada yang dipakai untuk beli mobil, ada yang dipakai untuk nikah lagi. Macam-macam, pendamping juga ada," katanya.
Untuk itu, kata Benny, pemerintah tak lagi berani melakukan transfer ke desa tersebut. "Jadi tidak cukup berani untuk melanjutkan penyaluran. Ada yang di tahap dua dihentikan, ada yang di tahap tiga dihentikan. Jadi hasil verifikasi sementara itu, ditemukan ada yang sejak tahap dua dihentikan dan tahap tiga dihentikan," tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan menyebut, istilah fiktif harus dihilangkan dan diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum.
“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata dalam jumpa pers di Kemendagri, Jakarta pada Senin (18/11).
Nata menyebut, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe, tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Kesalahan prosedur tersebut menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.
ADVERTISEMENT
Nata juga dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda itu, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi, serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.