Sri Mulyani Susun Aturan Baru Demi Dorong Belanja Berkualitas

27 Juni 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menggodok aturan teranyar guna mendorong belanja kementerian dan lembaga (KL) yang lebih berkualitas. Hal tersebut diungkapkan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.
ADVERTISEMENT
Lisbon menjelaskan, nantinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut berisi tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. PMK disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada," kata Lisbon di Kementerian Keuangan, Selasa (27/6).
Menurut Lisbon, PMK ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran. Serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip belanja berkualitas, yang meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.
ADVERTISEMENT
"PMK juga menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran," terang dia.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
ADVERTISEMENT
“Saya harap hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya,” tandasnya.