Sri Mulyani Susun Aturan Turunan Jenis Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

6 Januari 2023 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun aturan turunan untuk menarik pajak penghasilan (PPh) pada fasilitas atau kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan kantor (natura). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan formulasikan, ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1).
Menkeu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk kementerian/lembaga untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai natura. Sehingga nantinya, aturan turunan yang diterbitkan pun akan lebih rinci mengatur jenis fasilitas yang akan dikenakan pajak.
"Nanti kita koordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik. Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," jelasnya.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
Adapun fasilitas atau kenikmatan yang diterima karyawan dalam bentuk barang, seperti mobil, rumah, laptop, dan lainnya disebut natura. Sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 55/2022, natura dianggap bukan objek PPh.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ketentuan PPh natura tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022. "Pajak untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1).
Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.