Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sri Mulyani Susun Aturan Turunan Jenis Fasilitas Kantor yang Kena Pajak
6 Januari 2023 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun aturan turunan untuk menarik pajak penghasilan (PPh) pada fasilitas atau kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan kantor (natura). Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan formulasikan, ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1).
Menkeu menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, termasuk kementerian/lembaga untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai natura. Sehingga nantinya, aturan turunan yang diterbitkan pun akan lebih rinci mengatur jenis fasilitas yang akan dikenakan pajak.
"Nanti kita koordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik. Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ketentuan PPh natura tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022. "Pajak untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1).
Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.