Sri Mulyani: Tak Benar Semua yang Punya NIK Langsung Harus Bayar Pajak!
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui banyak yang beranggapan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi, membuat semua orang yang mempunyai NIK harus membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Sebab, ada perhitungan pendapatan dari setiap orang per tahunnya sebelum diwajibkan membayar pajak .
"Jadi masyarakat ini sering dipelintir bahwa ada yang setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak. Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, Kamis (7/10).
Adanya kebijakan NIK menjadi NPWP seiring disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP. UU tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar DPR pada Kamis (7/10).
"Jadi masyarakat kalau punya NIK menjadi NPWP dan kerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0 persen," tegas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani tidak menampik kebijakan tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menuturkan adanya UU HPP khususnya NIK menjadi NPWP malah berpihak ke masyarakat dalam pembayaran pajak.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus belum kerja punya NIK langsung bayar pajak, tidak bener," ujarnya.