Kumparan Logo

Sri Mulyani Targetkan Sistem Core Tax Rampung di 2023: Sebelum Jokowi Turun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sedang mematangkan pembuatan core tax system sebagai upaya dukungan peningkatan potensi penerimaan negara. Ia juga menuturkan, sistem pajak tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun 2023 atau sebelum Presiden Jokowi turun.

“Paling tidak sebelum Presiden Jokowi turun, sudah harus selesai. Jadi kami coba tekan untuk tahun 2023,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (21/9).

Meski begitu, Sri Mulyani mengakui proses dalam membangun sistem tersebut rata-rata butuh waktu sampai 7 tahun. Menurutnya, sistem core tax muncul pembicaraannya pada 2017 dan mulai dibahas intensif lagi pada 2018.

kumparan post embed

Core tax system sebenarnya sudah diusulkan Sri Mulyani saat dirinya menjabat Menkeu era SBY pada 2008. Hanya saja, proyek tersebut tidak dilanjutkan dan baru saat ini dibahas lagi.

“Waktu Menteri Keuangan Agus Martowardojo tampaknya ada perbedaan pada saat approach. Kemudian pada 2011 proyek ini di-drop, jadi tidak ada,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani tidak menampik penggunaan sistem core tax membutuhkan dana besar. Namun, ia memastikan dampaknya ke penerimaan pajak juga bakal signifikan.

Untuk itu, proses dalam mengadakan infrastruktur sistem tersebut harus terus dikawal oleh semua pihak terkait termasuk aparat penegak hukum.

“Sejak awal kita kawal karena infrastruktur digital rawan dispute,” ungkap Sri Mulyani.

Core tax administration system adalah sistem berbasis teknologi informasi (TI) yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sistem itu termasuk otomasi proses bisnis, mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Sembari menunggu adanya sistem core tax tersebut, Sri Mulyani bakal tetap memaksimalkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk pengelolaan sistem perpajakan.

kumparan post embed