Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sri Mulyani Tebar Insentif PPnBM Mobil Listrik, Berlaku hingga Desember 2025
8 Januari 2025 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM ) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Beleid ini menegaskan dukungan pemerintah dalam percepatan program kendaraan listrik , dengan pembebasan PPnBM 100 persen untuk impor dan penyerahan kendaraan tersebut selama tahun anggaran 2025.
"Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (8/1).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut, PPnBM yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2025. Untuk impor, insentif ini mencakup kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh (CBU) maupun yang terurai lengkap (CKD). Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diatur dalam peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun stimulus ini merupakan kelanjutan dari PMK 9/2024 yang sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun lalu.
"PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis Pasal 3 ayat (3).
Kemudian, Pasal 9 aturan tersebut mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menagih PPnBM yang terutang terkait KBL roda empat dalam kondisi tertentu. Hal ini diatur berdasarkan sejumlah ketentuan yang menyoroti pelanggaran administrasi pajak oleh PKP.
1. Tidak Memiliki Surat Persetujuan
PKP tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) terkait KBL berbasis baterai yang diimpor atau diproduksi, serta tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4).
ADVERTISEMENT
2. Ketidaksesuaian Masa Pajak
Impor atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
3. Kelalaian Administrasi Pajak
PKP tidak memenuhi kewajiban berikut:
Membuat dokumen pemberitahuan impor barang (Pasal 4 ayat (1) huruf a). Serta Membuat Faktur Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf a).
4. Tidak Melakukan Pelaporan
PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (4).