Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Tegaskan BI Tetap Independen, Dewan Moneter Disebut Inisiatif DPR
4 September 2020 17:50 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui hingga saat ini pihaknya belum pernah membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Revisi UU BI itu disebut sebagai inisiatif DPR RI.
ADVERTISEMENT
Dalam matriks persandingan revisi beleid tersebut, pasal 9 yang menjelaskan mengenai independensi BI akan dihilangkan. Selanjutnya pasal tersebut akan ditambahkan dengan adanya dewan moneter, yang bertugas sebagai penentu kebijakan moneter.
Dewan moneter akan dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online, Jumat (4/9).
Sri Mulyani menegaskan, sikap pemerintah tetap jelas, yakni BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
ADVERTISEMENT
"Penjelasan bapak Presiden, dalam hal ini posisi pemerintah, sangat jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah dan BI tetap bekerjasama dan bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjaga kepercayaan di sektor ekonomi. Ini dilakukan demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat.
"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola atau governance yang baik," tambahnya.