Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Sri Mulyani Tegaskan Tukin Dosen ASN Bakal Dirapel Sejak Januari 2025
15 April 2025 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) akan dirapel sejak Januari 2025. Kebijakan pencairan tukin ini menyusul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur besaran tukin dosen.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 31.066 dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bakal menerima tunjangan kinerja (tukin) setara pegawai kementerian mulai tahun 2025.
Mantan direktur bank dunia ini mencatat total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tukin yang akan cair ini mencapai Rp 2,66 triliun secara total.
“Itu mencakup gaji Januari hingga Desember 2025, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,” ucap dia pada acara Taklimat Media tentang Tunjangan Kinerja Dosen di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Selasa (15/4).
Terdapat 8.725 dosen di lingkungan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN), 16.450 dosen dari Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Walaupun Perpres baru diterbitkan pada April, pembayarannya berlaku mulai Januari 2025. Pembayaran akan dilakukan sesuai ketentuan dan menunggu petunjuk teknis dalam bentuk Permendikbudristek,” ujar Sri Mulyani.
Adapun perkiraan jumlah tunjangan profesi serta tukin sesuai pemaparan Menteri Keuangan sebagai berikut:
Guru Besar:
Tunjangan Profesi: Rp 6.737.000 / orang
Tukin: Rp 19.280.000 / orang
Lektor Kepala:
Tunjangan Profesi: Rp 4.971.700 / orang
Tukin: Rp 10.936.000 / orang
Lektor:
Tunjangan Profesi: Rp 3.571.000 / orang
Tukin: Rp 8.757.600 / orang
Asisten Ahli:
Tunjangan Profesi: Rp 3.287.000 / orang
Tukin: Rp 5.079.200 / orang
Tukin dosen akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing, dan setara dengan tukin pegawai struktural di lingkungan Kemdikbudristek.
Meski demikian, dosen ASN di lingkungan Kemdikbudristek selain yang berada di PTN Badan Hukum (PTN BH) dan PTN BLU dengan sistem remunerasi hanya akan menerima satu jenis tunjangan, yakni yang nilainya lebih tinggi antara tunjangan profesi atau tukin.
ADVERTISEMENT