Sri Mulyani Teken Aturan 1.545 Pos Tarif Barang Ekspor yang Wajib Parkir Devisa

28 Juli 2023 13:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Yudistian Yunis sebagai Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) pada Kamis (7/4) lalu.  Foto: Instagram/@smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Yudistian Yunis sebagai Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) pada Kamis (7/4) lalu. Foto: Instagram/@smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 272 tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beleid ini mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk sebagai komoditas ekspor yang harus memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri selama 3 bulan. KMK 272/2023 ini terbit menggantikan KMK 744/2020.
"Tadinya dalam pos tarif Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 744/2020 ada 1.285 pos tarif, maka dalam KMK yang baru akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," kata Sri Mulyani saat konpres di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7).
KMK 272/2023 itu adalah aturan turunan dari Peratura Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengelolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambanngan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani merinci pada KMK yang lama untuk sektor pertambangan terdapat 180 pos tarif yang dikenakan DHE, dan saat ini ditambah 29 pos tarif menajdi 209 pos tarif.
Untuk sektor perkebunan dari 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Untuk sektor kehutanan dari 219 pos tarif ditambah 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif. Kemudian untuk sektor perikanan, dari 386 pos tarif ditambah 120 menjadi 506 pos tarif.
"Dengan demikian, total pos tarif yang tadinya sudah diatur tahun 2020 melalui KMK 747 adalah 1.285 pos tarif ditambah 260, jadi 1.545 pos tarif. Itu kode HS yang masuk jadi objek DHE sesuai PP 36 tahun 2023," tutur Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT