Sri Mulyani Teken Aturan Bea Masuk Antidumping Tekstil Pekan Ini

10 Juli 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyiapkan aturan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur BMTP kain sebelumnya berakhir pada 8 November 2022. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan perpanjangannya.
"Kalau BMTP kain atau tekstil diperpanjang. Harusnya minggu ini sudah selesai, sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) seharusnya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di Bidakara Jakarta, Rabu (10/7).
"Ada BMAD yang keramik sudah difinalisasi. Mungkin enggak lama akan dikenakan bea masuk, besarnya nanti kita lihat," sambungnya.
Penetapan BMTP akan didihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Antidumping Indonesia (KADI).
Budi mengatakan perhitungan yang dilakukan KPPI dan KADI tersebut butuh waktu. "Kayak gitu kan harus datanya jelas, jadi enggak satu dua hari selesai. Kita koordinasi juga dengan asosiasi," sambung dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Pengenaan bea masuk ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Saat ini regulasi Kemendag yang mengatur impor ada di Permendag nomor 8 tahun 2024, yang banyak menuai keluhan dari beragam asosiasi industri. Meski begitu Kemendag masih kukuh memakai beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
"Liat saja nanti apakah itu (BMAD dan MBTP tanpa merevisi Permendag 8/2024) bisa (menjadi solusi). Kan masalahnya banyak. Persaingan juga semakin besar," kata Budi.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan besaran BMAD dan BMTP akan tertuang di dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Dirinya memberikan kisaran besaran yang akan dipatok pemerintah.
"Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI," kata Zulhas di kantornya, Jumat (5/7).