Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak, Berikut Rinciannya

29 November 2018 14:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Aturan ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan yang diterbitkan pemerintah melaui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 untuk mendorong investasi asing masuk ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Beleid ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 November 2018. Aturan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni PMK 35 Tahun 2018 tentang Tax Holiday.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memperluas bidang usaha dalam kategori pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Perluasan tersebut diberikan kepada kelompok usaha agrikultur dan digital. Sehingga akan ada 18 sektor industri yang mendapatkan tax holiday.
"Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan," tulis Pasal 2 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (29/11).
ADVERTISEMENT
Sementara aturan memperoleh fasilitas tax holiday tersebut masih sama seoerti sebelumnya, yaitu harus mendaftarkan terlebih dulu ke Online Single Submission (OSS). Setelah itu akan muncul dengan sendirinya berapa lamanya tax holiday yang akan diberikan, ini disesuaikan dengan jumlah investasinya.
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)
Berdasarkan jumlahnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holiday selama lima tahun; investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama tujuh tahun; investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama sepuluh tahun; investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun; dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
"Selain itu, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk penanaman modal baru," tulisnya.
Namun demikian, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, tax holiday ini juga bisa berlaku untuk perluasan usaha, selama nilai investasinya masih sesuai dengan aturan dalam PMK 150/2018 tersebut.
"Jadi jika ada satu wajib pajak yang sudah dapat tetapi menambah project baru, dia akan dapat lagi. Sehingga tidak hanya satu. Ini yang berbeda dari aturan sebelumnya," kata Susi.
ADVERTISEMENT
Dia pun berharap, dengan adanya tax holiday investor terdorong untuk memanfaatkan fasilitas ini. Apalagi dengan adanya sistem OSS, diharapkan pegurusan izin juga menjadi lebih mudah.
"Proses antarkementerian sudah dipotong langsung dengan sistem OSS. Sehingga finalisasinya hanya di Kemenkeu. Kami harap tax holiday akan terdorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif fiskal," tambahnya.
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak (Foto: Pixabay)
Untuk lebih jelasnya, berikut 18 industri yang bisa diberikan fasilitas tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
ADVERTISEMENT
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital