Sri Mulyani Terbitkan Aturan soal Sertifikasi Halal, Ini Isinya

14 Juni 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan mengenai sertifikasi halal dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diteken pada 3 Juni 2021 dan berlaku setelah diundangkan, tepatnya pada 4 Juni 2021. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dibuat Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Dalam aturan ini, ada 18 pasal yang semuanya menjelaskan beragam tarif dalam aturan sertifikasi halal. Pada pasal 2 disebutkan, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
"Tarif layanan utama terdiri atas tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, tarif registrasi auditor halal, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal," demikian isi pasal 3 aturan tersebut dikutip kumparan, Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
Pada pasal 4, dijelaskan mengenai layanan yang meliputi layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa dan layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
Sementara penetapan tarif layanan sertifikasi halal seperti yang tertera pada pasal 9, paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk Lembaga Pemeriksa Halal.
Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Tarif layanan ini juga harus dihitung secara keseluruhan, efisien, dan terjangkau, serta disampaikan kepada pengguna jasa.
Pada pasal 10, disebutkan tentang tarif layanan penunjang terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan. Lalu, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan laboratorium, dan tarif penggunaan kendaraan bermotor yang masing-masing kriteria untuk penghitungannya.
Pada pasal 17, disebutkan pelaksanaan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agam dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama," demikian isi pasal 18.