Sri Mulyani Tetap Pungut Bea Meterai Rp 10.000 di Saham, Begini Penjelasannya

22 Desember 2020 7:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengenakan bea meterai pada akumulasi perdagangan atau transaksi harian surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut kini tengah digodok
ADVERTISEMENT
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 ini diproyeksi bakal berlaku mulai 1 Januari 2021.
Namun, rencana tersebut langsung ramai penolakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu angkat suara meluruskan kabar kebijakan tersebut. Berikut ini selengkapnya:

Penjelasan DJP dan BEI soal Rencana Pengenaan Bea Meterai

Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ia menegaskan, pengenaan bea meterai ini akan dilakukan dengan menimbang kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ujar Hestu melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/12).
PH Sekretaris Perusahaan BEI, Valentina Simon, menjelaskan salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) atau konfirmasi transaksi akumulasi harian tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
ADVERTISEMENT
“Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 7 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai,” ujar Valentina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menghadiri acara Ring the Bell for Gender Equality di Main Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Adapun, Valentina mengatakan DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Tegaskan Transaksi Saham Kena Bea Meterai, Cuma Akumulasi Harian

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan transaksi jual beli saham tetap dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai tahun depan. Adapun bea meterai yang dikenakan nantinya adalah pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik atau di akhir akumulasi periode transaksi harian setelah penutupan bursa.
"Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang ramai muncul di media sosial. Melainkan transaksi periodik (harian)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (21/12).
Dalam bursa saham, trading confirmation (TC) atau konfirmasi perdagangan merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik atas transaksi keseluruhan dalam harian, maka yang dikenakan bea meterainya adalah per harian.
Petugas membelakangi layar informasi pergerakan harga saham pada layar elektronik di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Saat ini dirinya sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk melakukan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani juga mengomentari mengenai respons masyarakat terutama milenial yang baru memulai saham tapi khawatir dengan pengenaan bea meterai ini. Menurut dia, biaya atau pengenaan bea meterai ini, akan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Jadi, menurutnya, pengenaan bea meterai ini tidak bermaksud membebani masyarakat, termasuk para anak muda yang mulai berinvestasi di saham atau surat berharga ritel (SBR) terbitan negara. Dia justru mendukung penuh aksi anak-anak muda yang melek investasi saham dan surat berharga.
Dia mengatakan, karena infrastruktur bea meterai elektronik ini masih dibangun, seperti bentuknya, distribusi, hingga penjualannya, kemungkinan pengenaannya belum diberlakukan efektif 1 Januari 2021.