Sri Mulyani: THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

15 Maret 2024 17:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilakukan pada 22 Maret 2024, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 48,7 triliun untuk membayarkan THR PNS di tahun ini. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.
"Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen" ungkap Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mencatat terjadi kenaikan anggaran THR untuk pensiunan di tahun ini. Pada 2023 dia hanya menganggarkan senilai Rp 9,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024.
ADVERTISEMENT
Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tembus Rp 29,7 triliun. Angka itu naik dari 2023 sebesar Rp 21,4 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.