Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Mulyani Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal, Negara Tak Jadi Rugi Rp 3,9 T
14 November 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani , melaporkan hasil kerja keras tim Bea Cukai dalam upaya penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menyampaikan, terdapat total 31.275 penindakan yang telah dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah hingga Rp 3,9 triliun.
"Kami laporkan ke Pak Menko Polkam juga karena beliau 31.275 dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp 6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Kamis (14/11).
Sri Mulyani menjelaskan, penindakan di sektor impor mendominasi dengan jumlah 12.495 kasus, melibatkan barang dengan nilai mencapai Rp 4,6 triliun. Komoditas yang paling banyak ditemukan dalam kasus ini adalah tekstil dan produk tekstil.
ADVERTISEMENT
"Impor dengan nilai Rp 4,6 triliun untuk komoditas yang dominasinya adalah dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil. Ini yang meresahkan banyak masyarakat namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas," ujarnya.
Selain itu, di sektor ekspor terdapat 3.382 penindakan yang dilakukan dengan komoditas yang terdiri dari flora dan fauna, yang nilainya mencapai Rp 255 miliar. Kasus penyelundupan sumber daya alam, seperti benih lobster dan pasir timah, juga terungkap melalui operasi patroli laut yang intensif.
"Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster, ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp 163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp 10,9 miliar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara juga menyoroti kasus penyelundupan di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT) yang teridentifikasi sebanyak 178 kasus dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar.
Sementara itu, kasus di bidang cukai terutama menyasar rokok ilegal, mencapai 18.225 penindakan dengan jumlah barang mencapai 710 juta batang rokok dan nilai total sekitar Rp 1,1 triliun.
"Ini yang dilakukan teman-teman bea cukai tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa tadi dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani melaporkan sejak awal tahun 2024, sebanyak 183 kasus penyelundupan telah masuk ke tahap penyidikan tindak pidana dengan 193 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tegas ini disebutkan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, melalui operasi yang dilakukan di bidang cukai, Sri Mulyani menyatakan negara berhasil memulihkan penerimaan sebesar Rp 55,6 miliar dari total 1.390 penindakan. "Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai," ungkapnya.
Sri Mulyani menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memaksimalkan penindakan dan pengawasan di lapangan.
"Bapak Menko Polkam yang kami hormati, Bapak dan Ibu para Menteri dan Pimpinan Lembaga yang mewakili Kementerian Lembaga. Kami ingin menyampaikan pada kesempatan yang baik ini saya beserta Wamen Anggito yang akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara," pungkas Menkeu.
ADVERTISEMENT