Kumparan Logo

Sri Mulyani Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Ini Rinciannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 atau mulai berlaku pada 2 Juli 2021.

Sesuai PMK 76/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah, yang semula pada harga CPO USD 670 per metrik ton (MT) menjadi USD 750 per MT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi salah satu kios kopi di Pasar Santa, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@smindrawati

Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD 750 per MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar USD 55 per MT.

Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 50 per MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD 20 per MT untuk produk crude, dan USD 16 per MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD 1.000.

“Apabila harga CPO di atas USD 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” ujar Eddy Aburrachman, Direktur Utama BPDPKS.

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional. Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional.

“Antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel,” jelasnya.

Selain itu, kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, saat ini mencapai 36,4 persen maksimal dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai PMK 76/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO.

“Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional,” pungkasnya.