Sri Mulyani Ungkap Alasan Sering Bungkam Ditanya Media: Sibuk Tugas Substansial

11 Desember 2024 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi APBN 2020 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan di balik dirinya yang jarang merespons pertanyaan media dalam beberapa waktu terakhir. Dia menjelaskan, kesibukan yang luar biasa menjadi faktor utama dirinya lebih banyak diam.
ADVERTISEMENT
Bendahara negara itu menegaskan, kesibukan ini tidak berarti dirinya mengabaikan media. Namun, fokusnya terpusat pada hal-hal teknis dan substansial yang tidak selalu menarik perhatian publik.
"Teman-teman wartawan merasa bahwa saya beberapa minggu terakhir diam, saya tidak sedang apa-apa, tapi kita memang sedang sibuk saja. Jadi kalau kita sedang sibuk dan juga banyak fokus kepada hal-hal yang sangat-sangat substansial," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).
Ia juga mencatat perubahan dalam struktur kementerian memerlukan penyesuaian signifikan terhadap anggaran.
"Dalam dua minggu terakhir, kita harus melakukan realokasi dan meng-assign kementerian-kementerian baru dengan badan anggaran yang baru, serta bagaimana mereka memecah anggaran untuk tahun 2024 dan implikasinya untuk 2025," ungkap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menyebut pekerjaan yang dilakukannya tidak selalu menjadi headline media. "Mungkin itu tidak muncul di headline, karena yang saya tahu headline dari teman-teman media agak berbeda dengan yang sedang kita kerjakan, tapi kami memahami apa yang dibutuhkan oleh media untuk mendapatkan penjelasan dari kita," tegasnya.
Pada awal Desember, Sri Mulyani memilih bungkam ketika ditanya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2025. Aturan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun depan tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7.
Sri Mulyani menghindari pertanyaan wartawan kumparan yang mencoba meminta klarifikasi mengenai kenaikan PPN tersebut.
Seorang ajudan Sri Mulyani mendorong wartawan kumparan yang mencoba melakukan sesi doorstop untuk meminta tanggapan terkait isu tersebut. Ajudan tersebut berdalih tindakannya dilakukan untuk melindungi Sri Mulyani, yang diklaimnya berisiko terdorong oleh kerumunan wartawan. Padahal, situasi doorstop saat itu tidak ricuh.
ADVERTISEMENT
“Nanti kamu kena ibu, ibu kedorong,” kata ajudan Sri Mulyani.
Sri Mulyani langsung menegur ajudan yang mendorong wartawan saat sesi doorstop. “Jangan didorong-dorong ya,” kata Sri Mulyani kepada ajudan.