Sri Mulyani Ungkap PNS Habiskan Rp 37,8 T untuk Perjalanan Dinas di 2022

3 Januari 2023 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 37,8 triliun tahun lalu. Hal tersebut imbas pelonggaran aktivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, realisasi perjalanan dinas pemerintah di tahun lalu naik hingga Rp 10,5 triliun menjadi Rp 37,8 triliun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2021 yang tercatat Rp 27,3 triliun.
Berdasarkan catatan kumparan, kebijakan protokol COVID-19 di Indonesia pada tahun 2022 memang sudah mengalami pelonggaran. Bahkan, pada akhir Desember, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota.
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.
"Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO," beber Jokowi yang didampingi Menkes Budi Gunadi dan Mendagri Tito Karnavian ini.
ADVERTISEMENT
Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.