Sri Mulyani Usul Premi Bank Dibedakan Berdasarkan Profil Risiko

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan formula baru terkait besaran premi untuk dana program restrukturisasi perbankan (PRP). Dana tersebut akan digunakan untuk menolong perbankan ketika terjadi masalah, yang terkadang menjadi sumbu terjadinya krisis moneter.
Selama ini, besaran premi perbankan yang masuk kategori bank sistemik maupun tak sistemik sama atau flat. Sri Mulyani mengusulkan agar nantinya besaran premi berbeda, tergantung profil risiko bank itu sendiri.
Hal tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pemerintah tengah membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dana Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
"Bagus reputasinya, profil risikonya menjadi rendah, maka preminya rendah. Kalau banyak ugal-ugalan risikonya tinggi, maka dia harus membayar premi lebih tinggi," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/2).
Adapun tujuan dari formula baru ini untuk menciptakan pengelolaan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing perbankan. Selain itu, hal tersebut juga merupakan tindakan yang dilakukan di negara lain atau international best practice.
"Artinya memang reguler kami memberikan sinyal kepada para pemilik dan pengelola bank, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab dan hati-hati agar mereka tidak terbebani dengan premi," jelasnya.
Sri Mulyani belum menentukan besaran premi yang diusulkan tersebut. Namun premi tersebut dipastikan cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan PRP sendiri tertuang dalam UU PPKSK, termasuk dana untuk program tersebut. Dana PRP baru akan aktif jika presiden sudah menetapkan ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dalam kondisi krisis. Adapun dana PRP akan dipungut dari premi yang dibebankan kepada perbankan.
Dana PRP tersebut dibutuhkan karena saat ini aset LPS terbilang masih minim guna menangani krisis.
Total aset LPS sampai April 2017 sekitar Rp 79,3 triliun atau sekitar 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai Rp 6.571 triliun pada kuartal I 2017. Padahal, menurut usulan International Monetery Fund (IMF), seharusnya PRP sekitar 2-3% dari PDB.
