Kumparan Logo

Sri Mulyani Usulkan Perbedaan PPnBM untuk Kendaraan Listrik Hybrid vs Baterai

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Foto: Humas Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Foto: Humas Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan adanya perubahan tarif PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai. PPnBM tersebut diatur dalam PP Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PP tersebut tepatnya di pasal 36 tidak ada perbedaan persentase atau sama-sama 0 persen antara kendaraan listrik yang sudah sepenuhnya menggunakan baterai electric vehicle (BEV) dengan yang masih plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).

Sri Mulyani mengatakan keadaan tersebut membuat para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif. Mereka meminta dibedakan karena tujuan ke depannya adalah yang BEV.

“Sehingga mereka para investor mengharapkan adanya perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada hybrid-nya yaitu PHEV,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3).

Sri Mulyani menjelaskan PHEV memang sudah mendekati ke baterai, tapi masih belum sepenuhnya atau full baterai kendaraan listrik. Sehingga perlu diatur perbedaannya.

Secara rinci ada 2 skema yang disiapkan yaitu di skema 1 untuk di pasal 36 BEV tetap 0 persen tetapi PHEV diusulkan naik dari 0 persen menjadi 5 persen.

Pengemudi taksi listrik saat melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN

Sementara itu di pasal 26 yang full-hybrid dari 2 persen menjadi 6 persen, full-hybrid pasal 27 dari 5 persen menjadi 7 persen, full-hybrid pasal 28 tetap 8 persen. Mild-hybrid pasal 29 tetap 9 persen, mild-hybrid pasal 30 tetap 10 persen, dan mild-hybrid di pasal 31 juga tetap 12 persen.

Sedangkan untuk skema 2 di pasal 36 BEV tetap 0 persen tetapi PHEV menjadi 8 persen. Full-hybrid di pasal 26 menjadi 10 persen, full-hybrid pasal 27 menjadi 11 persen, full-hybrid pasal 28 menjadi 12 persen. Mild-hybrid pasal 29 menjadi 12 persen, mild-hybrid pasal 30 menjadi 13 persen, dan mild-hybrid di pasal 31 menjadi 14 persen.

“Skema 1 hanya akan kita jalankan dan bahkan menjadi skema 2 di mana perbedaannya makin gede asal mereka tidak hanya bilang akan investasi tapi betul-betul investasi dan dengan nilai investasi yang kita menggunakan tresshold-nya Rp 5 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani membeberkan nantinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memeriksa investor terkait investasi tersebut apakah baru rencana atau memang sudah menggelontorkan dananya. Ia menegaskan usulan perubahan tersebut ditekankan pada BEV.

“Jadi poinnya adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, terutama plug in hybrid itu dan dengan hybrid lainnya. Karena itu dianggap memberikan visibility dari vehicle battery berproduksi di Indonesia,” tutur Sri Mulyani.