news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Stabilkan Rupiah, BI Berlakukan DNDF Mulai 1 November 2018

23 Oktober 2018 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dolar-Rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan secara efektif transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mulai 1 November 2018. DNDF merupakan instrumen baru yang dikeluarkan BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
ADVERTISEMENT
Transaksi ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
"Bank Indonesia juga terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar rupiah maupun pasar valas serta secara efektif memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mulai 1 November 2018," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Selasa (23/10).
Mirza menyatakan, instrumen tersebut telah mulai dipersiapkan sejak pertengahan September. Hingga saat ini, persiapan tersebut sudah menunjukkan progres yang semakin baik.
Transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah. Sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.
ADVERTISEMENT
Instrumen ini nantinya dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.