Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Stabilkan Rupiah, BI Berlakukan DNDF Mulai 1 November 2018
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Transaksi ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
"Bank Indonesia juga terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar rupiah maupun pasar valas serta secara efektif memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mulai 1 November 2018," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Selasa (23/10).
Mirza menyatakan, instrumen tersebut telah mulai dipersiapkan sejak pertengahan September. Hingga saat ini, persiapan tersebut sudah menunjukkan progres yang semakin baik.
Transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah. Sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap rupiah.
ADVERTISEMENT
Instrumen ini nantinya dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.